WELCOME TO PT. ISOPAK INDONESIA

Senin, 30 Juli 2012

Pemerintah Setujui 31 Pengalihan Interest Tahun 2011


JAKARTA - Dalam penawaran wilayah kerja, dikenal istilah farm in-farm out yaitu pengalihan interest dari pemegang wilayah kerja yang ada ke perusahaan lain yang bukan afiliasi atau konsorsium. Selama tahun 2011, Pemerintah menyetujui 31 pengalihan interest.

Pengalihan interest diatur dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan pemerintah berdasarkan pertimbangan BPMIGAS.

Diatur pula bahwa dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu kepada perusahaan nasional.

Pembukaan (disclose) data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtangan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat ijin Menteri ESDM melalui BPMIGAS.

Dinyatakan pula bahwa KKKS tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya dalam jangka waktu 3 tahun pertama masa eksplorasi.

Pada tahun 2010, pemerintah menyetujui 33 pengalihan interest. Sementara pada tahun 2009, disetujui 16 pengalihaninterest dan 18 pengalihan interest tahun 2008. (TW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar