WELCOME TO PT. ISOPAK INDONESIA

Senin, 11 Juni 2012

KNPI: Harga BBM Ditetapkan Pemerintah Pusat

Ester Meryana | Benny N Joewono | Rabu, 6 Juni 2012 | 20:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Perwakilan KNPI di Malaysia atau BP KNPI Malaysia Sagir Alva berpendapat bahwa harga bahan bakar minyak  seharusnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jangan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saya masih pesimistis pemerintah daerah akan menetapkan harga minyak secara bijak tanpa menambah beban yang lebih berat kepada masyarakat. Hal ini karena instrumen dan kesiapan yang dimiliki pemerintah daerah di Indonesia adalah tidak sama," kata Sagir dalam rilis kepada Kompas.com, Rabu (6/6/2012).
Ia menjelaskan, keluarnya Undang-Undang Pajak Daerah Restribusi Daerah (PDRD) memungkinkan pemerintah daerah untuk mengutip Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) sebesar 0 hingga 10 persen.
Dengan pajak yang beragam maka, menurut dia, akan lebih besar dampak negatifnya ketimbang positifnya. Karena adanya pajak yang tidak seragam menyebabkan harga BBM yang berbeda-beda di setiap daerah. Sagir menyebutkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat dan dunia usaha.
Pengusaha akan kesulitan dalam menentukan berapa persen nilai harga komponen BBM dalam produknya dan biaya transportasi lintas daerah. "Hal ini tentu menyebabkan beberapa kebutuhan komoditas pangan dan beberapa produk lainnya menjadi bervariasi untuk setiap daerah," sambung dia.
Perbedaan harga BBM ini pun akan menyebabkan penjualan minyak lintas daerah tidak terkontrol. Alhasil, penumpukkan dan kelangkaan BBM bisa terjadi. "Lagi-lagi yang akhirnya dirugikan adalah masyarakat sendiri," tutur Sagir.
Dengan demikian, ia berpendapat agar pemerintah sebaiknya meninjau kembali UU PDRD. Pasalnya dikhawatirkan terjadi perbedaan tarif PBBKB yang tidak seragam di setiap daerah.
"Dalam membuat suatu produk UU, pemerintah perlulah mempelajari dampak positif dan negatifnya, terutama dampak positif untuk masyarakat sebelum produk UU tersebut diimplementasikan ke masyarakat," kata Sagir.
Sekarang ini, Pemerintah Pusat sedang menggodok besaran PBBKB. Pemerintah Pusat akan mengundang para pemimpin daerah untuk menyeragamkan pengenaan pajak.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, saat ini, daerah mengenakan PBBKB secara beragam. Ada yang 5 persen dan ada juga 7,5 persen. Mereka dikhawatirkan akan menaikkan tarif pajak BBM-nya ke level maksimal, yakni 10 persen.
Jika itu diterapkan akan ada dua dampak. Pertama, harga jual BBM di daerah akan meningkat sekitar 10 persen. Kedua, harga BBM tidak naik, tetapi untuk pembayaran pajak BBM itu akan dibebankan kepada pemerintah pusat.
"Kalau itu dinaikkan, harga akan naik. Akan tetapi, kalau harga tetap, tetapi pajak BBM-nya naik, dari mana mereka mengambilnya, ya pasti dari pemerintah pusat. Lalu dari mana lagi pemerintah pusat harus menutupnya," tutur Hatta di Jakarta, Senin (4/6/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar